Massa Kepung Kantor PT. Askrida dan Bank Sulselbar, Ada Apa?

By Admin


MAKASSAR -- Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Askrida dan Bank SulSelBar, jalan Ratulangi Makassar.

Aksi ini terkait tudingan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kedua lembaga tersebut. 

“Tindak Pidana Korupsi adalah kejahata yang luar biasa (Extra Ordinry Crime) yang tidak bisa dibiarkan dan harus di lawan secara bersama serta di usut secara tuntas," kata kordinator aksi, Syarif (10/07/2024). 

Adanya dugaan perilaku menyimpang atau dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak PT. Askrida dengan modus bagi-bagi fee Rp 4,405 trilliun selama 2018-2022 telah dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat pengaduan Nomor :27/Pendiri IAW/l/2023 pada tanggal 17 maret 2023 yang lalu, serta melengkapi Laporan Audit Keuangan dan Laporan Triwulan Askrida 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 1-14 April 2022 dan 31 Agustus 2022 serta melampirkan dokumen korespondensi Bank Mandiri dan bukti lainnya.

Dalam tuntutannya, gerakan aksi unjuk rasa tersebut beberap point-point tuntutan yang dilontarkan: 

- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi PT. ASKRIDA

- Mendesak KPK untuk segera melakukan sidik terhadap Manajemen PT. Askrida yang diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan dengan menghilangkan/tidak melampirkan tunggakan klaim terhadap Bank Mandiri dan Mandiri Taspen.

- Mendesak kepala Direksi Bank SulSelBar untuk segera mencopot Kepala Cabang Utama Makassar terkait dengan adanya temuan OJK adanya penerimaan fee dari PT. Askrida.

"Penegasan serta ultimatum yang berikan kepada pimpinan PT. Askrida dan pihak Bank SulSelBar bahwa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar dan akan melakukan pengawalan sampai ke KPK dan OJK jika tidak ada tindak lanjut dari gerakan hari ini," lanjut Syarif. 

Menangapi hal itu, Bank SulselBar balik mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan bagi-bagi fee dan bagaimana proses transaksinya. 

"Jadi adanya tusingan bagi bagi fee ini, saya balik bertanya apakah bentuknya tertulis via trasfer atau tunai," ujar Moh Rifandi Wahyu Nugraha D SE, MM, Humas Sulselbar, Kamis (11/07/2024) pada saat di temui di kantor Bank Sulselbar.


"Sampai detik ini kami dari pihak Bank Sulselbar belum paham bagi bagi fee seperti apa yah," imbuhnya. 

Dia melanjutkan, dikatakan ini mulai sejak tahun 2019 sampai 2022, tapi seperti apa besarannya, tidak diketahui. 

"Memang PT. Askrida bekerjasama dengan Bank Sulselbar benar. Kerja sama itu terkait penjaminan kredit baik itu yang penjaminan konsumtif maupun produktif. Dan setiap plafom kredit itu beda beda besaran jaminannya dan biasanya PT. Askrida menjamin jiwa dari nasabah tersebut," katanya. 

Jadi menurut Moh Rifandi apa yang ditudingkan ini lebih mengarah ke fitnah karena pihak bank Sulselbar benar-benar tidak tahu persoalan terkait bagi bagi fee dari asuransi dan itu tidak terekam dari unsur fee itu seperti apa, persenan berapa itu tidak pernah ada dalam perjanjian dengan asuransi PT Askrida dengan Bank Sulsebar. 

"Jadi memang betul-betul kita difitnah dengan adanya hal seperti ini," tandasnya. (hen)

Simak Tanggapan Bank Sulselbar terkait tudingan bagi-bagi fee: